RANGKUMAN MATA KULIAH PERPAJAKAN
PENENTUAN PENGHASILAN NETTO
Penghasilan berupa honorarium atau imbalan lain dengan nama apapun yang dibayarkan atau terutang kepada tenaga ahli, termasuk pengacara, akuntan publik, dokter, konsultan manajemen, notaries, penilai, aktuaris merupakan penghasilan berkenaan dengan pekerjaan bebas sebagai objek pajak (POP) Pasal-21 yang dasar pengenaan pajaknya berupa perkiraan penghasilan netto. Perkiraan peghasilan netto itu sendiri ditetapkan secara bervariasi antara 10% hingga 40% dari jumlah penghasilan bruto.
PENGURANGAN (BIAYA)
Menurut stelsel kas murni, pengurangan penghasilan harus diakui pada saat atau dalam tahun atau masa pajak terjadinya transaksi pembayaran atau pengeluaran kasnya. Ada beberapa pengecualian terhadap ketentuan umum pengakuan beban dan pengurang penghasilan, yang menurut stelsel kas harus diakui pada saat terjadinya pembayaran atau pengeluaran kas tersebut.
PENENTUAN BEBAN POKOK PENJUALAN
Wajib pajak memproduksi barang diwajibkan untuk menggunakan metode harga pokok penuh (full atau Absorption costing) sebagai dasar penentuan harga pokok penjualan per unit produk atau barang-barang hasil produksinya. Ini berarti cost atau harga pokok produk harus meliputi, baik biaya produksi langsung maupun biaya produksi tak langsung yang terjadi dalam tahun pajak terkait.
Di dalam menerapkan metode harga pokok penuh, Wajib Pajak diperkenankan untuk menggunakan sistem biaya standar, sepanjang setiap penyimpangan yang signifikan antara biaya yang sesungguhnya terjadi dari standarnya memperlakukan biaya produksi tak langsung sebagai beban periodic tidak diperkenankan oleh Undang-undang Pajak Penghasilan.
METODE PENILAIAN PERSEDIAAN MENURUT ATURAN PAJAK
Wajib pajak mempertimbangkan adanya persediaan didalam menentukan jumlah penghasilan brutonya, apabila persediaan merupakan income producing factor. Meskipun demikuan, Undang-undang Pajak Penghasilan tidak mewajibkan penggunaan metode phisik sebagai basis perhitungan. Justru sebaliknya Undang-undang Pajak Penghasilan menyarankan untuk digunakan metode perpetual sebagai dasar perhitungannya.
Persediaan yang disajikan di dalam laporan keuangan (fiskal) tidak boleh dihapuskan atau diturunkan nilainya secara sembarang. Penurunan nilai persediaan hanya dibenarkan apabila secara phisik barang dapat dikatakan defektif, dalam arti tidak bias dijual dengan harga normal atau tidak dapat digunakan dalam kegiatan normal perusahaan karena misalnya: rusak, cacat, usang. Persediaan bias dihapuskan jika benar-benar tidak lagi dapat dijual atau digunakan dalam kegiatan normal perusahaan.
Berbeda halnya dengan Standar Akuntansi Keuangan (SAK) yang pada dasarnya memberlakukan dua alternative metode sebagai dasar penilaian persediaan yaitu: (1) Kas, dan (2) Harga Terendah antara Cost dan Harga Pasar. UU PPh memberlakukan hanya satu metode sebagai dasar penilaian persediaan, yaitu nilai histories atau nilai persediaan. Perusahaan tidak diperbolehkan memakai metode penilaian berdasar harga yang terendah antara cost dan harga pasar. Mebuat akuntansi persediaan juga merupakan salah satu penyebab timbulnya perbedaan temporer atau beda waktu yang berakibat harus diakui adanya aktiva dan/atau Kewajiban Pajak Tangguhan didalam neraca komersial perusahaan.
PENENTUAN BIAYA KERUGIAN PIUTANG MENURUT ATURAN PAJAK
Untuk perusahaan pada umumnya, Undang-undang Pajak Penghasilan mengharuskan penggunaan metode penghapusan piutang langsung (direct write-off) sebagai dasar pengakuan biaya penghapusan atau kerugian piutang. Namun, untuk jenis-jenis usaha atau kegiatan tertentu seperti misalnya usaha perbankan, asuransi, sewa guna usaha dengan hak opsi diperkenankan untuk menggunakan metode cadangan sebagai dasar pengakuan biaya penghapusan atau kerugian piutang.
Pengakuan biaya penghapusan atau kerugian piutang sebagai beban atau pengurang penghasilan berdasar metode penghapusan piutang dapat dikatakan sebagai stelsel kas atau modifikasi stelsel kas, dalam arti tidak adanya penerimaan kas dari piutang yang mendorong diakuinya biaya kerugian piutang sebagai pengurang penghasilan. Sedang metode cadangan sebagai dasar pengakuan biaya kerugian piutang dapat dikatakan sebagai stelsel akrual., yang tujuannya adalah untuk mempertemukan secara layak antara beban dengan penghasilannya. Penggunaan metode cadangan tidak diperkenankan apabila penghasilan diakui berdasar stelsel kas. Meskipun biaya kerugian piutang berdasar taksiran, namun nutuk usaha atau kegiatan tertentu diperbolehkan untuk diperlakukan sebagai beban atau pengurang penghasilan.
PENENTUAN PENGHASILAN NETO
Penghasilan berupa honorarium atau imbalan lain dengan nama apapun yang dibayarkan atau terutang kepada tenaga ahli, termasuk pengacara, akuntan public, dokter, konsultan manajemen, notaries, penilai, aktuaris merupakan penghasilan berkenaan dengan pekerjaan bebas sebagai objek pajak (POP) Pasal-21 yang dasar pengenaan pajaknya berupa perkiraan penghasilan netto.
PENGURANGAN (BIAYA)
Menurut stelsel kas murni, pengurangan penghasilan harus diakui pada saat atau dalam tahun atau masa pajak terjadinya transaksi pembayaran atau pengeluaran kasnya. Ada beberapa pengecualian terhadap ketentuan umum pengakuan beban dan pengurang penghasilan, yang menurut stelsel kas harus diakui pada saat terjadinya pembayaran atau pengeluaran kas tersebut.
PENENTUAN BEBAN POKOK PENJUALAN
Di dalam menerapkan metode harga pokok penuh, Wajib Pajak diperkenankan untuk menggunakan sistem biaya standar, sepanjang setiap penyimpangan yang signifikan antara biaya yang sesungguhnya terjadi dari standarnya memperlakukan biaya produksi tak langsung sebagai beban periodic tidak diperkenankan oleh Undang-undang Pajak Penghasilan.
Wajib pajak memproduksi barang diwajibkan untuk menggunakan metode harga pokok penuh (full atau Absorption costing) sebagai dasar penentuan harga pokok penjualan per unit produk atau barang-barang hasil produksinya. Ini berarti cost atau harga pokok produk harus meliputi, baik biaya produksi langsung maupun biaya produksi tak langsung yang terjadi dalam tahun pajak terkait.
METODE PENILAIAN PERSEDIAAN MENURUT ATURAN PAJAK
Wajib pajak mempertimbangkan adanya persediaan didalam menentukan jumlah penghasilan brutonya, apabila persediaan merupakan income producing factor. Meskipun demikuan, Undang-undang Pajak Penghasilan tidak mewajibkan penggunaan metode phisik sebagai basis perhitungan. Justru sebaliknya Undang-undang Pajak Penghasilan menyarankan untuk digunakan metode perpetual sebagai dasar perhitungannya.
Persediaan yang disajikan di dalam laporan keuangan (fiskal) tidak boleh dihapuskan atau diturunkan nilainya secara sembarang. Penurunan nilai persediaan hanya dibenarkan apabila secara phisik barang dapat dikatakan defektif, dalam arti tidak bias dijual dengan harga normal atau tidak dapat digunakan dalam kegiatan normal perusahaan karena misalnya: rusak, cacat, usang. Persediaan bias dihapuskan jika benar-benar tidak lagi dapat dijual atau digunakan dalam kegiatan normal perusahaan.
PENENTUAN BIAYA KERUGIAN PIUTANG MENURUT ATURAN PAJAK
Untuk jenis-jenis usaha atau kegiatan tertentu seperti misalnya usaha perbankan, asuransi, sewa guna usaha dengan hak opsi diperkenankan untuk menggunakan metode cadangan sebagai dasar pengakuan biaya penghapusan atau kerugian piutang.
Pengakuan biaya penghapusan atau kerugian piutang sebagai beban atau pengurang penghasilan berdasar metode penghapusan piutang dapat dikatakan sebagai stelsel kas atau modifikasi stelsel kas, dalam arti tidak adanya penerimaan kas dari piutang yang mendorong diakuinya biaya kerugian piutang sebagai pengurang penghasilan. Sedang metode cadangan sebagai dasar pengakuan biaya kerugian piutang dapat dikatakan sebagai stelsel akrual., yang tujuannya adalah untuk mempertemukan secara layak antara beban dengan penghasilannya. Penggunaan metode cadangan tidak diperkenankan apabila penghasilan diakui berdasar stelsel kas. Meskipun biaya kerugian piutang berdasar taksiran, namun nutuk usaha atau kegiatan tertentu diperbolehkan untuk diperlakukan sebagai beban atau pengurang penghasilan.
iKainheRe
:::: tHe fRienDLy kinDLy cHeeRy giRL ::::
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Sertakan juga alamat blog anda dalam komentar anda
atau alamat website anda
TerimaKasih