weLCome to iKainheRe's hOmepaGe

Open youR mind and iMpROve youR LiFe............
Get infoRmation about aLL heRe.

oPen YouR minD

Jika diRimu tak mampu menJadi beRingin, yanG teGak di kaki bukit,
JadiLah saJa beLukaR yanG teRbaik, yanG tumbuh di tepi danau . . . . .
Jika diRimu tak sanGGup menJadi beLukaR, JadiLah saJa Rumput,
tetapi Rumput yanG mempeRkuat tanGGuL, di pinGGiRan JaLan . . . .
Jika diRimu tak mampu menJadi JaLan Raya, JadiLah saJa JaLan setapak,
tetapi JaLan setapak yanG membawa oRanG ke mata aiR . . .
tidak semua menJadi kapten
tentu haRus aDa awak kapaLnYa . . .
JadiLah saJa diRimu .......... be yOuR seLf..
sebaik-baik daRi diRimu sendiRi ^_^

iKainheRe Tells About Her Self

Kenalin, gw Ika. iKainheRe Just the same with another women. iKainheRe
Hanya ajja gw suka banget bikin orang senyum, ketawa, dengan hidangan yang gw suguhkan.
iKainheRe
Gw sangat menghargai preferen, pendapat, masukan, kritikan, tapi bukan menjudge. iKainheRe
iKainheReJust be my self. Dengan style, brave life, color friends, and dunia gw.iKainheRe
iKainheRe Menjadi seorang penulis yang brave, eksis, dan stylish itu gga gampang, semua dari nol. Contemplative comedy gw pilih buat mewakili apa yang pengen gw sampaikan.
Komedi selalu bisa mengungkapkan apa yang tak bisa kita pahami. iKainheRe
Seperti kata Moliere, “The duty of comedy is to correct men by amusing them.” iKainheRe
Banyak orang yang bilang, penulis yang baik adalah penulis yang punya referensi yang banyak, menurut gw itu bener. Banyak-banyaklah nonton film dan baca buku.
Penulis yang baik juga akan selalu mengadopsi dan mempelajari, tapi tidak pernah mencuri.iKainheRe
Mudah-mudahan gw bisa iKainheRe

November 18, 2008

Pajak penghasilan Pasal ൨൨ dan Pasal 23

OBJEK PAJAK PENGHASILAN PASAL 22

Pajak penghasilan Pasal 22 adalah Pajak Penghasilan yang di pungut oleh bendaharawan pemerintah, badan-badan tertentu berkenaan dengan kegiatan di bidang ekspor impor dan kegiatan usaha di bidang lain. Adapun objek pajak penghasilan pasal 22 tersebut antara lain:

  1. Pajak Penghasilan Pasal 22 atas Kegiatan Ekspor
  2. Pajak Penghasilan Pasal 22 atas Penjualan Hasil Produksi Industri Otomotif di Dalam Negeri
  3. Pajak Penghasilan Pasal 22 atas Penjualan Hasil Produksi Industri Rokok Dalam Negeri
  4. Pajak Penghasilan Pasal 22 atas Penjualan Hasil Produksi Industri Kertas Dalam Negeri
  5. Pajak Penghasilan Pasal 22 atas Penyerahan Gula Pasir dan Tepung Terigu oleh Badan Urusan Logistik (BULOG)
  6. Pajak Penghasilan Pasal 22 atas Penjualan Hasil Produksi Pertamina dan Badan Usaha selain Pertamina yang bergerak di Bidang Usaha Bahan Bakar Minyak Jenis Premix dan Gas
  7. Pajak Penghasilan Pasal 22 ats Penjualan Hasil Produksi atas Industri Semen Dalam Negeri
  8. Pajak Penghasilan Pasal 22 atas Penjualan Hasil Produksi Industri Baja di Dalam Negeri

OBJEK PAJAK PENGHASILAN PASAL 23

Pajak Penghasilan Pasal 23 adalah Pajak Penghasilan yang dipotong atas penghasilan yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak dalam negeri dan Bentuk Usaha Tetap yang berasal dari modal, penyerahan jasa, atau penyelenggaraan kegiatan selain yang telah dipotong Pajak Penghasilan Pasal 21. Adapun objek Pajak Penghasilan Pasal 23 antara lain:

  1. Dividen
  2. Bunga, sebagaimana dimaksud dalam dasar hukum pengenaan pajak penghasilan
  3. Royalti
  4. Hadiah dan Penghargaan selain yang telah dipotong Pajak Penghasilan Pasal 21
  5. Bunga simpanan yang dibayarkan oleh koperasi
  6. Sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta
  7. Imbalan sehubungan dengan jasa-jasa tertentu

PEMOTONG PAJAK PENGHASILAN PASAL 22

Pemotong Pajak Penghasilan Pasal 22 antara lain:

  1. Bank Devisa dan Direktorat Jenderal Bea Cukai atas Impor Barang
  2. Direktorat Jenderal Anggaran, Bendaharawan Pemerintah, baik di tingkat Pemerintah Pusat maupun di tingkat Pemerintah Daerah, Badan Usaha Milik Negara dan Badan Usaha Milik Daerah yang melakukan pembayaran atas pembelian barang dan anggaran belanja daerah
  3. Badan Usaha yang bergerak di Bidang Industri semen, industri rokok, industri kertas, industri baja dan industri otomotif, yang ditunjuk oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak, atas penjualan hasil produksinya di dalam negeri
  4. Pertamina dan Badan Usaha selain Pertamina di bidang bahan bakar minyak jenis premix dan gas, atas penjualan hasil produksinya.
  5. Badan Urusan Logistik (Bulog) atas penyerahan gula pasir dan tepung terigu

PEMOTONG PAJAK PENGHASILAN PASAL 23

  1. Badan Pemerintah
  2. Subjek Pajak badan dalam negeri
  3. Penyelenggara kegiatan
  4. Bentuk Usaha Tetap
  5. Perwakilan perusahaan luar negeri lainnya
  6. Orang pribadi sebagai Wajib Pajak dalam negeri tertentu, yang ditujnjuk oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak sebagai Pemotong Pajak Penghasilan Pasal 23 yaitu:
  1. Akuntan, arsitek, dokter, notaries, pejbat pembuat akta tanah selain camat, pengacara, dan konsultan yang melakukan pekerjaan bebas.
  2. Orang pribadi yang menjalankan usaha yang menyelenggarakan pembukuan atas pembayaran berupa sewa

TARIF DAN PERHITUNGAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 22

Tarif Pajak Penghasilan Pasal 22 bervariasi 1,5% ats penyerahan barang ayng dibiayai dengan APBN dan APBD hingga 7,5% dan harga jual lelang atas impor barang yang tidak dikuasai. Adapun secara lengkap akan dijabarkan berikut ini:

  1. Atas Kegiatan Ekspor

Atas kegiatan impor barang dipungut oleh Bank Devisa dan Direktorat Jenderal Bea Cukai bersifat TIDAK FINAL dengan tariff sebagi berikut:

a. sebesar 2,5% dari nilai impor, atas impor yang menggunakan Angka Personal Impor (API)

b. sebesar 7,50% dari nilai impor, atas impor yang tidak menggunakan Angka Pengenal Impor (API)

c. sebesar 7,5% dari harga jual leleang, atas impor yang tidak dikuasai.

  1. Atas Penjualan Hasil Produksi Industri Otomotif di Dalam Negeri

Undang-undang Pajak Penghasilan menetapkan setiap badan usaha yang bergerak di bidang industri otomotif sebagai pemungut Pajak Penghasilan Pasal 22 atas penjualan semua jenis kendaraan bermotor roda dua atau lebih di dalam negeri. Tarif Pajak Penghasilan Pasal 22 atas penjualan hasil produksi industri di dalam negeri adalah 0,45% dari dasar pengenaan pajak (DPP) Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

  1. Atas Penjualan Hasil Produksi Industri Rokok Dalam Negeri

Pajak Penghasilan Pasal 22 atas penjualan hasil produksi industri rokok di dalam negeri dipungut pajak berdasar tariff 0,10% dari harga bandrol dan bersifat final. Bagi pembeli atau konsumen, Pajak Penghasilan Pasal 22 tidak perlu ikut dilaporkan di dalam SPT Pajak Penghasilannya pada akhir tahun pajak berjalan.

  1. Atas Penjualan Hasil Produksi Industri Kertas Dalam Negeri

Tarif pajak berdasar tarif 0,10% dari dasar pengenaan pajak (DPP) PPN dan bersifat TIDAK FINAL.

  1. Atas Penyerahan Gula Pasir dan Tepung Terigu oleh Badan Urusan Logistik (BULOG)

Pajak atas hal ini bersifat final dan ada yang bersifat tidak final, berdasarkan tarif yang ditetapkan per kuintal untuk penyerahan barang berupa gula pasir dan per zak untuk penyerahan barang berupa tepung terigu sebagai berikut.

  1. Atas Penjualan Hasil Produksi Pertamina dan Badan Usaha selain Pertamina yang bergerak di Bidang Usaha Bahan Bakar Minyak Jenis Premix dan Gas

Ketentuan tarifnya adalah:

a. Premium SPBU-Pertamina (1.750,00KL), Solar SPBU-Pertamina (950,00/KL), dan Premix SPBU-Pertamina, adalah 0,25% dari penjualan

b. Premium SPBU-Swastanisasi (2.100/KL), Solar SPBU-Swastanisasi (1.140/KL), Minyak Tanah (912/KL), Gas LPG (2.250,00/KL), Pelumas, Premix SPBU-Swastanisasi, adalah 0,30% dari penjualan.

  1. Atas Penjualan Hasil Produksi atas Industri Semen Dalam Negeri

Pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 atas penjualan hasilan produksi industri semen di dalam negeri bersifat TIDAK FINAL dengan tarif sebesar 0,25% dari dasar pengenaan pajak (DPP) PPN, sehingga bagi pihak pembeli dapat diperlakukan sebagai kredit atau pengurang pajak penghasilan yang terutang dalam tahun pajak berjalan.

  1. Pajak Penghasilan Pasal 22 atas Penjualan Hasil Produksi Industri Baja di Dalam Negeri

Pemungutan pajak penghasilan pasal 22 yang harus dilakukann oleh badan usaha atau perusahaan yang bergerak di Bidang Industri Baja atas penjualan hasil produksinya didalam negeri bersifat TIDAK FINAL dengan tarif sebesar 0,30% dari dasar pengenaan pajak (DPP) PPN, sehingga bagi pihak pembeli (agen atau distributor) dapat diperlakukan sebagai kredit atau pengurang Pajak Penghasilan yang terutang dalam tahun pajak berjalan. Dipungut saat terjadinya transaksi penjualan.

TATA CARA PEMUNGUTAN DAN PERHITUNGAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 22

Pemungutan Pajak Penghasilan ada yang bersifat tidak final, sehingga dapat diperlakukan sebagai kredit pajak atas pajak terutang pada akhir tahun dan ada yang bersifat final, sebagai berikut:

1. Bersifat Final atas:

a. Impor barang yang dipungut oleh Bank Devisa dan Dirjen Bea Cukai

b. Pembelian barang dari belanja Negara dan?atau belanja daerah yang dipungut oleh Dirjen Anggaran, Bendaharawan Pemerintah (Pusat dan Daerah), BUMN, BUMD

2. Bersifat Tidak Final atas:

a. Penjualan hasil produksi oleh pertamina dan badan usaha selain pertamina yang bergerak di bidang bahan bakar minyak jenis premix dan gas kepada penyalur atau agen

b. Penyerahan gula pasir dan tepung terigu oleh Badan Urusan Logistik kepada penyalur atau agennya.

Saat terutang dan pemungutan atau pelunasan PPh Pasal 22 bervariasi, tergantung pada objek pemungutannya, sebagai berikut:

No

Objek Pajak

Saat terutang, Pemungutan, dan pelunasan

1

Atas impor barang dengan LKP

Saat pembayaran pada Bank Devisa

2

Atas impor tanpa LKP

Saat pembayaran bea masuk pada bea cukai

3

Atas penjualan hasil produksi oleh badan usaha yg bergerak di bidang industri tertentu

Saat terjasinya transaksi penjualan

4

Pembelian barang dengan APBN dan APBD

Saat terjadinya pembayaran

5

Atas penjualan hasil produksi oleh pertamina dan badan usaha selain pertamina

Saat pembayaran untuk memperoleh atau menebus Surat Perintah Pengeluaran Barang (Deliveri Order)

Dikecualikan dari pemungutan PPh Pasal 22 :

  1. impor dan/atau penyerahan barang yang berdasar ketentuan perundang-undangan dinyatakan tidak terutang Pajak Penghasilan
  2. Impor barang yang dibebaskan dari bea masuk yang dilakukan kedalam Kawasan Berikat dan Entrepot Produksi untuk tujuan ekspor berdasar ketentuan perundang-undangan yang berlaku
  3. Impor barang untuk pameran atau keperluan lainnya yang dipergunakan di Indonesia bersifat sementara dan setelah keperluan tersebut barang itu diekspor kembali
  4. Penyerahan barang yang dibiayai dengan belanja Negara atau belanja daerah (tidak merupakan jumlah yang dipecah-pecah dalam jumlah kurang dari Rp 500.000,00.
  5. Pembayaran atau pembelian bahan bakar minyak, listrik, gas, air minum/PDAM, benda-benda Pos dan Giro, dan telepon.

TATA CARA PEMUNGUTAN DAN PERHITUNGAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 23

Pemotongan Pajak Penghasilan oleh pihak-pihak sebagai pemotong pajak sebagaimana dimaksud pada pasal 23 Undang-undang pajak penghasilan yaitu terutang pada akhir bulan terutangnya pajak penghasilan bersangkutan tergantung pada peristiwa yang terjadi lebih dulu.


i
KainheRe

:::: tHe fRienDLy kinDLy cHeeRy giRL ::::

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Sertakan juga alamat blog anda dalam komentar anda
atau alamat website anda

TerimaKasih