weLCome to iKainheRe's hOmepaGe

Open youR mind and iMpROve youR LiFe............
Get infoRmation about aLL heRe.

oPen YouR minD

Jika diRimu tak mampu menJadi beRingin, yanG teGak di kaki bukit,
JadiLah saJa beLukaR yanG teRbaik, yanG tumbuh di tepi danau . . . . .
Jika diRimu tak sanGGup menJadi beLukaR, JadiLah saJa Rumput,
tetapi Rumput yanG mempeRkuat tanGGuL, di pinGGiRan JaLan . . . .
Jika diRimu tak mampu menJadi JaLan Raya, JadiLah saJa JaLan setapak,
tetapi JaLan setapak yanG membawa oRanG ke mata aiR . . .
tidak semua menJadi kapten
tentu haRus aDa awak kapaLnYa . . .
JadiLah saJa diRimu .......... be yOuR seLf..
sebaik-baik daRi diRimu sendiRi ^_^

iKainheRe Tells About Her Self

Kenalin, gw Ika. iKainheRe Just the same with another women. iKainheRe
Hanya ajja gw suka banget bikin orang senyum, ketawa, dengan hidangan yang gw suguhkan.
iKainheRe
Gw sangat menghargai preferen, pendapat, masukan, kritikan, tapi bukan menjudge. iKainheRe
iKainheReJust be my self. Dengan style, brave life, color friends, and dunia gw.iKainheRe
iKainheRe Menjadi seorang penulis yang brave, eksis, dan stylish itu gga gampang, semua dari nol. Contemplative comedy gw pilih buat mewakili apa yang pengen gw sampaikan.
Komedi selalu bisa mengungkapkan apa yang tak bisa kita pahami. iKainheRe
Seperti kata Moliere, “The duty of comedy is to correct men by amusing them.” iKainheRe
Banyak orang yang bilang, penulis yang baik adalah penulis yang punya referensi yang banyak, menurut gw itu bener. Banyak-banyaklah nonton film dan baca buku.
Penulis yang baik juga akan selalu mengadopsi dan mempelajari, tapi tidak pernah mencuri.iKainheRe
Mudah-mudahan gw bisa iKainheRe

November 18, 2008

ETIKA PROFESIONAL

NILAI AUDIT BERGANTUNG PADA INDEPENDENSI AUDITOR

Nilai dari laporan audit serta kebutuhan akan jasa audit tergantung dari keyakinan masyarakat akan independensi dan integritas yang dimiliki oleh para akuntan publik.

DEFINISI DAN KEBUTUHAN AKAN ETIKA

Etika adalah serangkaian prinsip atau nilai-nilai moral yang dimiliki setiap orang. Ada enam nilai dasar etika mengenai perilaku etika oleh Josephson Institute, antara lain Keterpercayaan, Penghargaan, Pertanggungjawaban, Kesepadanan, Perhatian, Kewarganegaraan.

Dasar pikiran yang melandasi penyusunan etika professional setiap profesi tersebut tentang kepercayaan masyarakat terhadap mutu jasa yang diserahkan oleh profesi yang menyerahkan jasa tersebut (Mulyadi : 2002)

Adapun alasan-alasan mengapa seseorang bertindak tidak etis adalah:

  1. Standar etika seseorang berbeda dengan standar etika yang berlaku di masyarakat
  2. Orang memilih untuk bertindak egois

DILEMA ETIKA

Dilema etika dalah situasi yang dihadapi oleh seseorang dimana ia harus membuat keputusan tentang perilaku apa yang tepat untuk ia lakukan. Ada tiga metode rasionalisasi yang dapat menghasilkan tindakan tidak etis, yaitu :

  1. Setiap orang melakukannya
  2. Jika merupakan hal yang sah menurut hokum, hal tersebut adalah etis
  3. Kemungkinan penemuan dan konsekuensinya

KEBUTUHAN KHUSUS AKAN KODE ETIK PROFESI

Alasan utama diperlakukannya tingkat tindakan professional yang tinggi oleh setiap profesi adalah kebutuhan akan keyakinan publik atas kualitas layanan yang diberikan oleh profesi, tanpa memandang masing-masing individu yang menyediakan layanan tersebut. Perbedaan mendasar antara Kantor Akuntan Publik dengan profesi lainnya adalah pada kepercayaan masyarakat.

KODE ETIK PROFESI

Kode etik profesi AICPA menjadi standar umum yang ideal dan menjadi peraturan khusus tentang perilaku yang harus dilakukan. Kode etik ini terdiri atas peraturan etika, dan kaidah, interpretasi atas peraturan etika, dan kaidah etika.

  1. Prinsip-prinsip Etika Profesi

Bagian prinsip etika profesi terdiri dari dua bagian utama : enam prinsip eika dan diskusi tentang keenam prinsip tersebut. Prinsip-prisip etika profesi antara lain Tanggung jawab, Kepentingan Publik, Integritas, Objektivitas dan Independensi, Due Care, Lingkup dan Sifat Jasa.

  1. Peraturan Etika

Bagian tentang peraturan etika ini merupakan satu-satunya bagian kode etika yang bersifat sehingga peraturan etika ini dinyatakan dalam ungkapan yang lebih spesifik daripada ungkapan yang tercantum dalam bagian prinsip, dan banyak praktisi merujuk pada peraturan etika ini sebagai kode etik professional AICPA.

  1. Interpretasi Peraturan Etika

Rangkaian interpretasi ini secara formal tak harus dipatuhi, tetapi penyimpangan dari rangkaian informasi ini akan menimbulkan kesulitan jika tidak mustahil bagi seorang praktisi untuk menyampaikannya dalam dengar pendapat disipliner.

Kaidah adalah rangkaian penjelasan oleh Komite Eksekutif pada Divisi Etika Profesional tentang situasi spesifik yang nyata. Peraturan etika yang terdapat dalam kode eik profesi AICPA diterapkan bagi semua anggota AICPA atas semua jasa yang mereka sediakan baik bila anggota tersebut berpraktisi maupun tidak berpraktisi sebagai Akuntan Publik.

INDEPENDENSI

Nilai auditing sangat bergantung pada persepsi publik akan independensi yang dimiliki auditor. Independensi dalam audit berarti sudut pandang yang tidak bias dalam melakukan ujian audit, mengevaluasi hasilnya, dan membuat laporan audit. Independensi dapat diidentifikasi sebagai:

  1. Independensi dalam fakta

Yaitu jika auditor benar-benar mempertahankan perilaku yang tidak bias disepanjang audit.

  1. Independensi dalam penampilan

Yaitu hasil dari interpretasi lainnya dari independensi ini.

Independence Standards Board (ISB) atau Dewan Standar Independensi adalah sebuah badan sektor swasta yang dibentuk untuk memberikan rangka kerja konseptual bagi masalah independensi yang berhubungan dengan audit perusahaan publik. Komite audit adalah sejumlah anggota terpilih dari Dewan Direksi sebuah perusahaan yang tanggung jawabnya membantu auditor untuk tetao independent dari manajemen.

PERATURAN INDEPENDENSI DAN INTERPRETASI

Aturan perilaku yang menbahas bahwa independensi adalah subjek pertama yaitu pada Peraturan 101.

Peraturan 101 Independensi

Dalam menjalankan tugasnya, anggota KAP harus selalu mempertahankan sikap mentak independen di dalam memberikan jasa professional sebagaimana diatur dalam SPAP yang ditetapkan oleh IAI. Sikap mental independen tersebut harus meliputi indpenden dalam fakta (in fact) maupun dalam penampilan (in appearance). (Mulyadi, 62:2002)

Jasa audit internal dan jasa audit yang diperluas itu tidak mengganggu independensi sepanjang KAP atau kantornya tidak bertindak atau tampak bertindak dalam kapasitas yang ekuivalen dengan seseorang anggota manajemen klien atau sebagai seorang karyawan. Fee yang belum dibayar dari seorang klien dalam kebangkrutan tidak melanggar Peraturan 101.

PERATURAN ETIKA LAINNYA

INTEGRITAS DAN OBJEKTIVITAS

Integritas berarti tidak memihak dalam melakukan semua jasa. Peraturan 102 mengatur tentang hal tersebut.

Peraturan 102 Integritas dan Objektivitas

Dalam menjalankan tugasnya, anggota KAP harus mempertahankan integritas dan objektivitas, harus bebas benturan kepentingan (conflict of interest) dan tidak boleh membiarkan salah saji material (material misstatement) yang diketahuinya atau mengalihkan (mensubordinasikan) pertimbangannya kepada pihak lain. (Mulyadi 62:2002)

STANDAR TEKNIS

Kode standar berikutnya berhubungan dengan ketaatan auditor dengan persyaratan standar teknis, yaitu: Kompeten Profesi, Perhatian Profesi, dan Data Relevan yang Cukup. Peraturan 203 mengatur akan hal ini.

Peraturan 203 Prinsip-prinsip Akuntansi

Anggota KAP tidak diperkenankan:

  1. menyatakan pendapat atau memberikan penegasan bahwa laporan keuangan atau data keuangan lain suatu entitas disajikan sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum
  2. menyatakan bahwa ia tidak menemukan perlunya modifikasi material yang harus dilakukan terhadap laporan atau data tersebut agar sesuai dengan prinsip akuntansi berterima umum atau data secara keseluruhan dari prinsip-prinsip akuntansi yang ditetapkan oleh badan pengatur standar yang ditetapkan IAI.

Semua informasi, termasuk kertas kerja akuntan publik adalah bersifat rahasia, tidak diperkenankan bagi auditor untuk menyebarluaskan informasi tersebut kepada pihak ketiga.

Pengecualian atas kerahasiaan ada empat, yaitu:

  1. Kewajiban yang berhubungan dengan standar teknis
  2. Panggilan pengadilan
  3. Peer Review
  4. Respon kepada Divisi Etika

Sebagian persyaratan yang dikandung dalam interpretasi : Retensi dari catatan klien, Diskriminasi dan gangguan dalam praktik karyawan, Standar atas audit pemerintah dan persyaratan badan dan agensi pemerintah, Kelalaian dalam persiapan laporan atas laporan keuangan, Permohonan atau pengungkapan pertanyaan dan jawaban ujian akuntan publik, Kegagalan memasukkan PPh atau pembayaran kewajiban pajak.

Komisi adalah kompensasi yang dibayarkan untuk merekomendasikan atau menghubungkan produk atau jasa pihak ketiga untuk klien atau merekomendasikan atau menghubungkan produk atau jasa klien pada pihak ketiga. KAP tidak melanggar peraturan perilaku AICPA bila transaksi itu tidak melibatkan seseorang klien yang menerima jasa atestasi dari perusahaan akuntan publik yang sama.

Peraturan 505 mengatur salah satu dari enam bentuk ini, sepanjang mereka diijinkan oleh hukum Negara Bagian: Kepemilikan, Rekanan Umum, Perusahaan Umum, Perusahaan Profesional, Perusahaan Kewajiban Terbatas, atau Rekanan Kewajiban Terbatas.

PENEGAKAN HUKUM

Kegagalan untuk mengukuti peraturan kode etik bisa menghasilkan dikeluarkan dari AICPA. Divisi Etika Profesional AICPA bertanggung jawab untuk menyelidiki pelanggaran lain atas kode dan menentukan tindakan disiplin. Dewan Akuntansi Negara Bagian menghasilkan kerugian sertifikat akuntan publik dan lisensi praktik.



i
KainheRe

:::: tHe fRienDLy kinDLy cHeeRy giRL ::::

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Sertakan juga alamat blog anda dalam komentar anda
atau alamat website anda

TerimaKasih