Pasal 27 ayat (3) UU ITE :
“Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik”
Ketika Undang-Undang menjadi sebuah pedang bermata dua, disatu sisi ia bertindak melindungi, namun pada sisi yang lain siap mengancam untuk melukai. UU ITE yang masih saja menuai kontroversi semenjak disahkan telah memakan korban. Kasus teranyar adalah yang menimpa Prita Mulyasari, seorang ibu rumah tengga yang berkeluh-kesah tentang pelayanan dari sebuah rumah sakit swasta di Jakarta. Apa yang salah dari sebuah “curhatan” seorang ibu rumah tangga kepada beberapa kawannya? Nampak wajar sekali dan sangat umum terjadi dalam kehidupan sehari-hari. Yang membuatnya menjadi sebuah berita besar adalah karena curahan hati sang ibu tersebut terlontar melalui media internet yang terkenal tanpa mengenal batasan ruang dan waktu. Ketika pihak lain merasa dirugikan dengan dalih pencemaran nama baik, maka tidak saja hal tersebut menjadi sebuah berita besar, namun juga sekaligus menjadi sebuah bencana besar bagi kehidupan sang Ibu dua anak yang dikriminalkan itu.
Komunitas Blogger Bengawan sebagai komunitas yang segala aktifitasnya berkaitan erat dengan dunia online, menunjukkan keprihatinan mendalam atas pemangkasan hak-hak untuk bebas berpendapat melalui media elektronik yang tersurat dan tersirat melalui UU ITE pasal 27 ayat (3) tersebut.
Melalui sebuah seminar yang bertajuk “Mengkritisi Substansi UU ITE Dalam Kaitan Dengan Kebebasan Informasi Publik dan Perlindungan Konsumen” yang diselenggarakan Komunitas Blogger Bengawan bekerjasama dengan FISIP UNS Surakarta, LBH Pers, ICT Watch, serta The Sunan Hotel Solo, Blogger Bengawan berusaha memulai sebuah gerakan Menolak Pasal 27 ayat (3) UU ITE.
Seminar yang menghadirkan narasumber Hendrayana,SH dari LBH Pers, Donny, BU dari ICT Watch, dan Mursito BM dari FISIP UNS itu diselenggarakan pada hari Kamis, 22 Oktober 2009 bertempat di ruang seminar FISIP UNS. Selain dari para undangan, seminar ini dihadiri juga oleh perwakilan komunitas blogger Surabaya, Kalimantan dan Magelang.
Sebagai blogger, kita harus peduli dan memberikan sumbangsih nyata pada lingkungan sekitar kita. Mari bersama-sama kita teguhkan hati untuk menolak pasal 27 ayat (3) UU ITE. Mari kita dapatkan kembali hak-hak kita untuk bebas berpendapat dan berkarya melalui media elektronik/online. Salam hangat selalu.
Sumber: Bengawan Website
:::: tHe fRienDLy kinDLy cHeeRy giRL ::::
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Sertakan juga alamat blog anda dalam komentar anda
atau alamat website anda
TerimaKasih