weLCome to iKainheRe's hOmepaGe

Open youR mind and iMpROve youR LiFe............
Get infoRmation about aLL heRe.

oPen YouR minD

Jika diRimu tak mampu menJadi beRingin, yanG teGak di kaki bukit,
JadiLah saJa beLukaR yanG teRbaik, yanG tumbuh di tepi danau . . . . .
Jika diRimu tak sanGGup menJadi beLukaR, JadiLah saJa Rumput,
tetapi Rumput yanG mempeRkuat tanGGuL, di pinGGiRan JaLan . . . .
Jika diRimu tak mampu menJadi JaLan Raya, JadiLah saJa JaLan setapak,
tetapi JaLan setapak yanG membawa oRanG ke mata aiR . . .
tidak semua menJadi kapten
tentu haRus aDa awak kapaLnYa . . .
JadiLah saJa diRimu .......... be yOuR seLf..
sebaik-baik daRi diRimu sendiRi ^_^

iKainheRe Tells About Her Self

Kenalin, gw Ika. iKainheRe Just the same with another women. iKainheRe
Hanya ajja gw suka banget bikin orang senyum, ketawa, dengan hidangan yang gw suguhkan.
iKainheRe
Gw sangat menghargai preferen, pendapat, masukan, kritikan, tapi bukan menjudge. iKainheRe
iKainheReJust be my self. Dengan style, brave life, color friends, and dunia gw.iKainheRe
iKainheRe Menjadi seorang penulis yang brave, eksis, dan stylish itu gga gampang, semua dari nol. Contemplative comedy gw pilih buat mewakili apa yang pengen gw sampaikan.
Komedi selalu bisa mengungkapkan apa yang tak bisa kita pahami. iKainheRe
Seperti kata Moliere, “The duty of comedy is to correct men by amusing them.” iKainheRe
Banyak orang yang bilang, penulis yang baik adalah penulis yang punya referensi yang banyak, menurut gw itu bener. Banyak-banyaklah nonton film dan baca buku.
Penulis yang baik juga akan selalu mengadopsi dan mempelajari, tapi tidak pernah mencuri.iKainheRe
Mudah-mudahan gw bisa iKainheRe

November 28, 2009

Seminar Mengkritisi Substansi UU ITE



Pasal 27 ayat (3) UU ITE :

“Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik”

Ketika Undang-Undang menjadi sebuah pedang bermata dua, disatu sisi ia bertindak melindungi, namun pada sisi yang lain siap mengancam untuk melukai. UU ITE yang masih saja menuai kontroversi semenjak disahkan telah memakan korban. Kasus teranyar adalah yang menimpa Prita Mulyasari, seorang ibu rumah tengga yang berkeluh-kesah tentang pelayanan dari sebuah rumah sakit swasta di Jakarta. Apa yang salah dari sebuah “curhatan” seorang ibu rumah tangga kepada beberapa kawannya? Nampak wajar sekali dan sangat umum terjadi dalam kehidupan sehari-hari. Yang membuatnya menjadi sebuah berita besar adalah karena curahan hati sang ibu tersebut terlontar melalui media internet yang terkenal tanpa mengenal batasan ruang dan waktu. Ketika pihak lain merasa dirugikan dengan dalih pencemaran nama baik, maka tidak saja hal tersebut menjadi sebuah berita besar, namun juga sekaligus menjadi sebuah bencana besar bagi kehidupan sang Ibu dua anak yang dikriminalkan itu.

Komunitas Blogger Bengawan sebagai komunitas yang segala aktifitasnya berkaitan erat dengan dunia online, menunjukkan keprihatinan mendalam atas pemangkasan hak-hak untuk bebas berpendapat melalui media elektronik yang tersurat dan tersirat melalui UU ITE pasal 27 ayat (3) tersebut.

Melalui sebuah seminar yang bertajuk “Mengkritisi Substansi UU ITE Dalam Kaitan Dengan Kebebasan Informasi Publik dan Perlindungan Konsumen” yang diselenggarakan Komunitas Blogger Bengawan bekerjasama dengan FISIP UNS Surakarta, LBH Pers, ICT Watch, serta The Sunan Hotel Solo, Blogger Bengawan berusaha memulai sebuah gerakan Menolak Pasal 27 ayat (3) UU ITE.

Seminar yang menghadirkan narasumber Hendrayana,SH dari LBH Pers, Donny, BU dari ICT Watch, dan Mursito BM dari FISIP UNS itu diselenggarakan pada hari Kamis, 22 Oktober 2009 bertempat di ruang seminar FISIP UNS. Selain dari para undangan, seminar ini dihadiri juga oleh perwakilan komunitas blogger Surabaya, Kalimantan dan Magelang.

Sebagai blogger, kita harus peduli dan memberikan sumbangsih nyata pada lingkungan sekitar kita. Mari bersama-sama kita teguhkan hati untuk menolak pasal 27 ayat (3) UU ITE. Mari kita dapatkan kembali hak-hak kita untuk bebas berpendapat dan berkarya melalui media elektronik/online. Salam hangat selalu.

Sumber: Bengawan Website


iKainheRe

:::: tHe fRienDLy kinDLy cHeeRy giRL ::::

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Sertakan juga alamat blog anda dalam komentar anda
atau alamat website anda

TerimaKasih