weLCome to iKainheRe's hOmepaGe

Open youR mind and iMpROve youR LiFe............
Get infoRmation about aLL heRe.

oPen YouR minD

Jika diRimu tak mampu menJadi beRingin, yanG teGak di kaki bukit,
JadiLah saJa beLukaR yanG teRbaik, yanG tumbuh di tepi danau . . . . .
Jika diRimu tak sanGGup menJadi beLukaR, JadiLah saJa Rumput,
tetapi Rumput yanG mempeRkuat tanGGuL, di pinGGiRan JaLan . . . .
Jika diRimu tak mampu menJadi JaLan Raya, JadiLah saJa JaLan setapak,
tetapi JaLan setapak yanG membawa oRanG ke mata aiR . . .
tidak semua menJadi kapten
tentu haRus aDa awak kapaLnYa . . .
JadiLah saJa diRimu .......... be yOuR seLf..
sebaik-baik daRi diRimu sendiRi ^_^

iKainheRe Tells About Her Self

Kenalin, gw Ika. iKainheRe Just the same with another women. iKainheRe
Hanya ajja gw suka banget bikin orang senyum, ketawa, dengan hidangan yang gw suguhkan.
iKainheRe
Gw sangat menghargai preferen, pendapat, masukan, kritikan, tapi bukan menjudge. iKainheRe
iKainheReJust be my self. Dengan style, brave life, color friends, and dunia gw.iKainheRe
iKainheRe Menjadi seorang penulis yang brave, eksis, dan stylish itu gga gampang, semua dari nol. Contemplative comedy gw pilih buat mewakili apa yang pengen gw sampaikan.
Komedi selalu bisa mengungkapkan apa yang tak bisa kita pahami. iKainheRe
Seperti kata Moliere, “The duty of comedy is to correct men by amusing them.” iKainheRe
Banyak orang yang bilang, penulis yang baik adalah penulis yang punya referensi yang banyak, menurut gw itu bener. Banyak-banyaklah nonton film dan baca buku.
Penulis yang baik juga akan selalu mengadopsi dan mempelajari, tapi tidak pernah mencuri.iKainheRe
Mudah-mudahan gw bisa iKainheRe

Oktober 03, 2009

Dasar Hukum BPK RI

1. Undang-Undang Dasar 1945
PERUBAHAN KETIGA UNDANG-UNDANG DASAR NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1945

BAB VIIIA
BADAN PEMERIKSA KEUANGAN

Pasal 23E

(1) Untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab tentang keuangan negara diadakan satu Badan Pemeriksa Keuangan yang bebas dan mandiri. (2) Hasil pemeriksaan keuangan negara diserahkan kepada Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, sesuai dengan kewenangannya. (3) Hasil pemeriksaan tersebut ditindaklanjuti oleh lembaga perwakilan dan/atau badan sesuai dengan undang-undang.

Pasal 23F

(1) Anggota Badan Pemeriksa Keuangan dipilih oleh Dewan Perwakilan Rakyat dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Daerah dan diresmikan oleh Presiden.

(2) Pimpinan Badan Perneriksa Keuangan dipilih dari dan oleh anggota.

Pasal 23G

(1) Badan Pemeriksa Keuangan berkedudukan di ibu kota negara dan memiliki perwakilan di setiap provinsi.

(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai Badan Pemeniksa Keuangan diatur dengan undang-undang.
2. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan
Sebagai Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1973 tentang Badan Pemeriksa Keuangan
3. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2004 Tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara
4. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2004 Tentang Perbendaharaan Negara
5. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2003 Tentang Keuangan Negara


iKainheRe

:::: tHe fRienDLy kinDLy cHeeRy giRL ::::

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Sertakan juga alamat blog anda dalam komentar anda
atau alamat website anda

TerimaKasih