1. Sebagaimana diketahui, pemeriksaan investigasi Bank Century dilakukan atas permintaan KPK pada tanggal 5 Juni 2009 dan DPR pada tanggal 1 September 2009. Laporan pemeriksaan investigasi BPK disampaikan langsung kepada DPR dan KPK selaku pengguna laporan dan tidak dapat dipublikasikan oleh BPK kepada umum.
2. Untuk memenuhi permintaan DPR, maka pada hari ini 28 September 2009, BPK telah menyampaikan laporan kemajuan pemeriksaan (progress report) kepada DPR. Laporan tersebut bersifat sementara untuk memberikan gambaran tentang hasil pemeriksaan yang telah dicapai, dan masih dapat berkembang sesuai dengan hasil pemeriksaan selanjutnya. Kepada KPK, BPK akan menyerahkan laporan akhir setelah seluruh proses pemeriksaan selesai dilakukan.
3. Pemeriksaan investigasi yang dilakukan oleh Tim Pemeriksa BPK terkait Kasus Bank Century di BI, LPS, KSSK, Bapepam LK dan Bank Century masih terus berlangsung dan berjalan lancar.
4. Wawancara dengan pihak terkait baik di BI, LPS, KSSK, Bapapem LK dan Bank Century telah dilakukan, antara lain dengan Ibu Sri Mulyani (Menteri Keuangan selaku Ketua KSSK), Bapak Boediono (mantan Gubernur BI dan mantan anggota KSSK), Bapak Raden Pardede (Sekretaris KSSK), beberapa pejabat setingkat direktur di BI dan para pejabat di LPS dan Bank Century. Tidak tertutup kemungkinan untuk meminta keterangan/penjelasan kembali dari yang bersangkutan sesuai dengan perkembangan pemeriksaan.
5. Pemeriksaan investigasi BPK tidak ditujukan untuk menilai kebijakan pemerintah mengenai penyelamatan Bank Century.
6. Fokus pemeriksaan BPK adalah:
* Proses merger Bank Century pada Desember 2004 dan pemberian ijin operasi sebagai bank devisa oleh Bank Indonesia;
* Pelanggaran aturan prudential yang dilakukan oleh Bank Century secara terus menerus selama sejak bank itu didirikan hingga diambil alih oleh LPS pada November 2008;
* Dasar dan alasan pemberian Fasilitas Pembiayaan Jangka Pendek (FPJP) sebesar Rp689milyar oleh Bank Indonesia;
* Proses penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik dan penyelamatannya oleh KSSK, yaitu: apakah proses penyelamatan Bank Century telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku; apakah LPS dan KSSK telah memiliki prosedur yang memadai dalam penyelamatan bank; apakah Bank Indonesia telah memberikan informasi yang cukup dan mutakhir kepada LPS dan KSSK mengenai kondisi keuangan Bank Century; dan apakah KSSK, Bank Indonesia dan LPS memiliki early warning system yang memadai dalam mengantisipasi permasalahan kesulitan keuangan perbankan; apakah stress test yang dilakukan oleh BI didasarkan atas data mutakhir termasuk anak-anak perusahaannya.
* Alasan peningkatan kebutuhan dana penyelamatan Bank Century dari tadinya sebesar Rp632milyar menjadi Rp6,7triliun, meningkat lebih dari 10 kali lipat.
1. Karena bukan merupakan kewenangannya, BPK menyarankan kepada DPR untuk mengajukan permohonan pendapat hukum kepada MA atas status Perppu No. 4 tahun 2008 tanggal 15 Oktober 2008 tentang Jaring Pengaman Sistem Keuangan yang tidak secara tegas dinyatakan ditolak maupun diterima oleh DPR untuk ditetapkan sebagai undang-undang.
2. Perkembangan pemeriksaan di lapangan menunjukkan bahwa penelusuran aliran dana Bank Century memerlukan waktu yang lebih panjang sehingga penyelesaian laporan akhir mungkin tidak dapat diselesaikan oleh pimpinan BPK pada periode ini yang berakhir pada tanggal 19 Oktober 2009.
3. BPK tetap bekerja secara independen, berintegritas dan profesional serta tidak terpengaruh oleh kepentingan politik.
BIRO HUMAS DAN LUAR NEGERI BPK RI
B. Dwita Pradana
Plt. Kepala Biro
:::: tHe fRienDLy kinDLy cHeeRy giRL ::::
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Sertakan juga alamat blog anda dalam komentar anda
atau alamat website anda
TerimaKasih