bisa baca lengkap di sini.
Sebagian gw kutip dari detik.com:
Prita digugat secara perdata oleh RS Omni, dr Hengky dan dr Grace. Sedangkan secara pidana digugat oleh dr Hengky dan dr Grace. Secara perdata, Prita diganjar hukuman membayar kerugian materiil Rp 161 juta dan imateriil Rp 100 juta. Sedangkan sidang pidana dilakukan pada 4 Juni.
Gw menganggap RS Omni Internasional dan kedua dokter ini melakukan kesalahan yang sangat fatal, karena dengan memperkarakan kasus ini mereka bakal dapet banyak banget opini negatif dari publik (termasuk gue), gw menganggap RS Omni dan kedua dokter ini juga arogan karena bukannya legowo menerima masukan dari konsumen dan meningkatkan pelayanann; eh malah dikejar sampe penjara. I am strongly disgusted by this!
Dan selamat bagi ibu Prita yang baru keluar dari penjara,
walaupun statusnya masih tahanan kota.
Selamat juga buat para blogger yang secara tidak langsung mengkontribusi atas bebasnya ibu Prita,
terutama tikabanget yang udah proaktif peduli dengan kasus ini.
Hidup kebebasan berpendapat di internet.
bagi yang mau dukung juga, bisa gabung ke:
http://www.facebook.com/pages/Say-No-To-RS-OMNI-Internasional-Tangerang/87380835097
http://apps.facebook.com/causes/290597?m=0a88359c
:::: tHe fRienDLy kinDLy cHeeRy giRL ::::
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Sertakan juga alamat blog anda dalam komentar anda
atau alamat website anda
TerimaKasih